Dikutipdari jurnal Mengembangkan Karakter Tanggung Jawab pada Pembelajar (2016) karya Elfi Yuliani Rochmah, tanggung jawab adalah kesadaran manusia untuk bertingkah laku atau berbuat sesuatu. Tanggung jawab dapat juga diartikan sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban. Sudah seharusnya tiap manusia mempunyai sikap serta perilaku yang Pertanggungjawabanindividu yaitu seorang individu bertanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukannya sendiri; 2. Pertanggungjawaban kolektif berarti bahwa seorang individu bertanggung jawab atas suatu pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain; 3. Pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan yang berarti bahwa 2 Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum 1 Sesuaikan dengan Visi Misi Perusahaan. Hal pertama dan utama yang harus dipertimbangkan ketika menyusun strategi CSR adalah menyesuaikannya dengan visi misi perusahaan. Public relations atau pihak yang bertanggung jawab menyusun tanggung jawab sosial perusahaan harus benar-benar paham apa yang ingin digapai perusahaan. 5 Tanggung jawab profesi akuntan. Untuk membangun kepercayaan publik, akuntan harus mampu mempertanggungjawabkan semua pekerjaannya. Tanggung jawab berlaku tidak hanya untuk para kliennya, tetapi juga untuk rekan profesional dan masyarakat luas. Akuntan harus secara kolektif menjaga reputasi yang baik dalam profesinya. Berdasarkanhasil penelitian dipahami bahwa belum adanya pengaturan hukum yang pasti terhadap tanggung jawab pelaku usaha dalam melakukan jual-beli kepada konsumen anak di bawah umur. Tanggung jawab pelaku usaha lahir karena beberapa sebab yaitu: 1. Anak dibawah umur belum cakap dalam melakukan perbuatan hukum, 2. 1Metode vasektomi merupakan alat kontrasepsi mantap (kontap), sangat efektif dan efisien dan pelaksanaannya cukup dilakukan 1 (satu) kali dan juga tidak selamanya pelaksanaan program Keluarga Berencana dilakukan hanya untuk wanita saja. Program itu dilakukan kepada pria yang memiliki anak yang cukup (Lebih dari 2) setelah diberikan konseling masalahdan perumusan masalah maka dapatlah dikemukakan tujuan dari penelitian yang dilakukan, yaitu: 1. Untuk mengetahui bentuk penyuluhan hukum terhadap para pihak untuk mencegah kekeliruan dalam perumusan isi akta 2. Untuk mengetahui tanggung jawab notaris dalam penyuluhan hukum terhadap para pihak dalam pembuatan akta autentik 3. S8wVx6.

tanggung jawab yang belum dilakukan saran dari teman